Mengenai Saya

Foto saya
Jambi, Jambi, Indonesia
wonderful life starts from a wonderful heart

26 Oktober 2010

DILEMA STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN; Konservasi Vs Kepentingan Ekonomi



Diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan merupakan jawaban atas kerisauan selama ini menyangkut banyaknya jenis ikan yang mulai terancam punah. Sebagai contoh, di wilayah daratan timur Pulau Sumatera terdapat 14 jenis ikan air tawar yang berstatus terancam punah dimana 7 jenis ikan diantaranya merupakan endemik Sumatra atau hanya terdapat di Pulau Sumatra.


Penerbitan peraturan ini juga berdampak pada bangkitnya gairah masyarakat baik yang disuarakan secara sendiri-sendiri maupun lewat LSM, serta instansi pemerintah terkait untuk mengusulkan jenis-jenis ikan yang menurut mereka patut diberi perlindungan. Diharapkan peraturan ini akan mendorong lebih majunya langkah-langkah konservasi terhadap ikan tawar maupun laut serta dengan sendirinya mendukung konsep pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.


Namun kehadiran peraturan ini memiliki konsekuensi ekonomi bagi masyarakat yang hidup dari hasil tangkapan ikan, baik dia seorang nelayan, pedagang atau sebatas pecinta ikan hias. Bagi pedagang dan nelayan, jelas pemberian perlindungan terhadap ikan jenis tertentu akan menutup penghasilan mereka dari jual beli ikan tersebut, walau sebenarnya peluang mereka masih terbuka lebar pada jenis ikan yang lain. Akan tetapi, ikan yang diberi perlindungan biasanya harganya sangat tinggi sehingga godaan untuk menangkap dan memperjual belikannya pun akan semakin besar.


Pemerintah harus memperhatikan dampak ekonomi ini. Sekali pemerintah menetapkan suatu jenis ikan diberi perlindungan, maka pemerintah harus menerapkan sanksi kepada para pelanggarnya. Ini artinya pemerintah akan berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagi masyarakat yang tidak memiliki alternatif mata pencaharian yang lain, hal ini merupakan cobaan berat dan dapat memunculkan konflik jika tidak dengan bijak ditangani.


Apakah pertentangan antara kepentingan konservasi dan ekonomi sebegitu sengitnya? Bahkan di negara maju pun hal ini sering terjadi. Kaum Dark Conservasionist sangat percaya bahwa kepentingan ekologi dan konservasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Eksplorasi sumber daya alam dalam level rendahpun akan mereka tentang jika hal tersebut dikhawatirkan akan mengancam lingkungan.


Namun di negara berkembang, kepentingan lingkungan yang lebih sering dikorbankan untuk mencapai kesejahteraan sekarang. Populasi penduduk yang membengkak sementara kebutuhan akan areal dan sumber daya alam meningkat tajam, menyebabkan prilaku masyarakat dan pejabat pemerintah menjadi permisif terhadap eksplorasi alam yang berlebihan.


Akibat eksplorasi berlebihan tersebut terjadi degradasi keanekaragaman hayati ikan tawar sejak tiga dekade terakhir; kerusakan habitat karena pembalakan dan kebakaran hutan, polusi perairan, kompetisi penggunaan air, pemanasan global, introduksi spesies pendatang hingga overfishing (penangkapan ikan secara berlebihan). Sebut saja beberapa ikan khas Jambi yang mulai sulit diperoleh: arwana, lais (Cryptopterus sp), baung (Mystus bimaculatus) dan toman (Channa micropeltes). Masyarakat cendrung untuk menangkap ikan tersebut karena harga yang ditawarkan cukup menggiurkan. Bahkan kearifan lokal dalam bentuk lubuk (ikan) larangan pun belum mampu melindungi jenis ikan tertentu bahkan jumlah lubuk larangan di Jambi terus berkurang.


Dari segi pengembangan teknologi, kita juga terlambat mengembangkan cara menangkar ikan favorit masyarakat Jambi ini. Akibatnya ikan tersebut makin diburu di habitat aslinya.


Tidak Perlu Ada Pertentangan


Kekhawatiran munculnya kerugian ekonomi di pihak masyarakat jika peraturan ini dijalankan, sesungguhnya tidak perlu ada. Banyak argumen yang dapat dikemukakan untuk mendukung statemen tersebut. Pertama, prosedur pengusulan jenis ikan yang diberi perlindungan, sesuai pasal 12 Permen KP Nomor 03 sangat objektif dan melibatkan banyak pihak. Usulan inisiatif yang disampaikan oleh kelompok masyarkat atau instansi pemerintah di provinsi akan diverifikasi lebih dulu oleh Departemen Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya, akan dilakukan analisis kebijakan bersama-sama oleh departemen dan stakeholders sebelum diserahkan kepada lembaga penelitian ilmiah yang kredible atau LIPI untuk diteliti lebih lanjut.


Kedua, jenis perlindungan yang diberikan ada dua, yaitu perlindungan penuh dan perlindungan terbatas. Artinya, untuk ikan yang dilindungi secara terbatas, masyarakat masih bisa memperoleh manfaat ekonominya selama tidak melanggar ketetapan ukuran berat dan atau panjang ikan yang boleh ditangkap, wilayah pemijahan, daerah pengasuhan, mencari makan dan atau alur ruaya, atau musim pemijahan, dan lain-lain (pasal 10 dan 11).


Ketiga, status perlindungan ikan tersebut ternyata dapat dicabut jika populasi ikan tersebut telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga tidak lagi termasuk kriteria jenis ikan yang terancam punah atau punah (pasal 26 ayat 1).


Sebaliknya, jika jenis ikan telah diputuskan untuk diberi perlindungan, sudah selayaknya masyarakat bisa mematuhi hal tersebut dan tugas pemerintah untuk menyosialisasikannya. Komitmen untuk ‘menahan diri’ dalam memanfaatkan nilai ekonomi jenis ikan dilindungi di masa sekarang, akan memberi manfaat besar bagi kehidupan generasi masa datang.

(Penulis: Ir. Asnelly Ridha Daulay, M. Nat Res Ecs/Kandidat peneliti pada Balitbangda Provinsi Jambi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar