Mengenai Saya

Foto saya
Jambi, Jambi, Indonesia
wonderful life starts from a wonderful heart

17 September 2011

Menceraikan Istri di Lubuk Larangan


JANGAN pernah berbuat curang di Lubuk Larangan! Itu adalah peringatan yang selalu akan diingat oleh warga desa di sepanjang aliran sungai yang terdapat di Kabupaten Merangin Jambi. Mengapa? Karena denda dan hukuman yang diberikan kepada anggota masyarakat yang memancing ikan di Lubuk Larangan atau menyembunyikan hasil tangkapan saat panen ikan, sangatlah besar. Yakni denda satu ekor sapi untuk mereka yang memancing atau mencuri ikan dan hukuman harus menceraikan istri bila ketahuan tidak menyerahkan hasil panen ke desa.
Hal ini dibenarkan oleh  Juliana, 25 tahun, seorang warga Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau. “Denda atau hukumannya memang harus besar. Kalau tidak, pasti banyak yang mencoba-coba untuk mencuri ikan dari lubuk larangan milik desa,” katanya.
Hampir semua desa yang dilalui aliran sungai di kabupaten Merangin memiliki lubuk larangan sendiri. Keberadaan tambak ikan di sungai tersebut merupakan salah satu wujud kebersamaan warga desa. Mulai dari penyebaran bibit, menjaganya hingga panen raya tiba, sangat pekat dengan unsur gotong royong. Kegiatan membuka lubuk larangan selalu menjadi ajang yang ramai dikunjungi dan merupakan hiburan tersendiri bagi warga desa.
Menurut penjelasan Joni, 32 tahun,  warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu, bibit ikan yang ditebar di lubuk larangan dikumpul dari sumbangan penduduk desa. “Masing-masing kepala keluarga menyumbang Rp20 ribu” .
Selama satu tahun tak seorang pun diperkenankan untuk mengambil ikan. Setelah dianggap cukup besar, desa akan membentuk panitia untuk memanen ikan-ikan tersebut. Jumlah tenaga yang diturunkan ke lubuk sekitar 40 orang dan semuanya telah bersumpah untuk tidak akan menyembunyikan hasil tangkapan. “Kalau berani melanggar, sumpah berlaku. Cerai dengan istri,” ucapnya sambil tertawa. Sumpah yang sangat efektif karena sejauh ini belum ada yang nekad melanggarnya.
Karena benih ikan yang ditabur beragam jenisnya, ikan yang dipanen pun tak berasal dari satu jenis. Ada ikan baung, semah, tilan, palau dan Nila. Hasil panen dapat mencapai 250 kg yang kemudian dibagi tiga bagian; sepertiga untuk kas desa, sepertiga untuk karang taruna dan sepertiga lainnya dibagi adil untuk seluruh warga yang ikut menyumbang pembelian benih ikan. Bagian ikan untuk kas desa dan karang taruna selanjutnya dilelang dengan harga Rp80 ribu per kilonya dan uangnya masuk ke kas masing-masing.
Melihat kepatuhan warga desa terhadap aturan yang mereka buat sendiri, maka tidak heran bila penduduk desa di tiga kecamatan paling ujung Kabupaten Merangin ini; Sungai Manau, Bukit Jambu dan Perentak menjadi negeri yang cukup makmur. Meski infrastruktur jalan ke desa mereka tak bagus, namun kebutuhan sandang dan pangan hingga pembiayaan pendidikan anak-anak mereka tercukupi dengan baik. Kerelaan mereka bekerjasama untuk mengisi kas desa serta mencari uang untuk mendanai kegiatan pemuda-pemudi mereka patut diacungi jempol.
Walaupun Merangin dikelompokkan sebagai salah satu Kabupaten terisolir di Indonesia, daerah ini sesungguhnya merupakan negeri yang kaya potensi  sumber daya alam dan kearifan lokal warganya. Tinggal menunggu sentuhan tangan pemerintah agar semua potensi tersebut berkembang optimal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar