Mengenai Saya

Foto saya
Jambi, Jambi, Indonesia
wonderful life starts from a wonderful heart

29 Desember 2013

JAMBI KRISIS RUANG TERBUKA HIJAU?

LIMA tahun terakhir Kota Jambi berkembang dengan pesat. Tak hanya jumlah penduduk dan kendaraan, juga bangunan rumah serta ruko bermunculan bak jamur di musim hujan. Akibatnya, harga tanah meningkat tinggi, jalan-jalan padat merayap dan ruang terbuka untuk bermain bola, jogging atau parkir semakin penuh sesak.
Beberapa kawasan yang 10 tahun lalu masih berupa hutan belantara, kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman seperti kawasan Mayang Mangurai, kelurahan Kenali Asam Bawah, Bagan Pete dan Kenali Besar. Demikian juga daerah pertanian seperti di Lingkar Selatan, sebagian telah beralih fungsi menjadi perumahan dan toko-toko. Sementara lahan terbuka yang mestinya bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH), seperti kawasan sepanjang pinggir sungai Batanghari tidak terkelola dengan baik.
Selain berdampak pada keterbatasan ruang gerak dan suplai udara segar, minimnya ruang hijau berimbas pada prilaku anak muda. Banyak studi mengungkapkan, meningkatnya jumlah tawuran dan aksi agresif remaja disebabkan kurangnya ruang bagi mereka untuk bersosialisasi dan berekspresi.
Dalam buku Our Common Future (buku yang pertama kali memunculkan konsep pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development), telah diingatkan tentang masalah perkotaan yang dihadap negara berkembang pada era 1980-an. Permasalahan itu terutama terletak pada ketidakmampuan kota untuk melakukan penataan karena tekanan penduduk, polusi udara serta air hingga minimnya taman dan area rekreasi.
Keharusan sebuah kota untuk memiliki ruang hijau diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,. RTH diharapkan dapat menjadi  tempat bersosialisasi dan penjaga ekosistem lingkungan perkotaan, termasuk di dalamnya menjamin ketersediaan oksigen dan air bagi warganya.
Sebenarnya seberapa luas ruang hijau yang harus dimiliki oleh sebuah kota? Undang-undang nomor 26/2007 menyaratkan,sebuah daerah minimal harus memiliki RTH seluas 30% dari total daratannya. Sebanyak 20% dari alokasi tersebut diharapkan merupakan RTH publik, artinya RTH yang dimiliki dan pengelolaannya diatur oleh pemerintah sedangkan 10% sisanya dimiliki oleh pribadi/privat.
Bicara tentang RTH tidak hanya menyangkut luasan, juga berhubungan dengan kualitas tanaman yang terdapat di dalam ruang hijau tersebut. Tanah kosong ditumbuhi ilalang, seperti terlihat di banyak bagian kota Jambi, belum bisa dikatakan ruang hijau. Ruang hijau harus memperhatikan karakteristik kota dan jenis tanaman yang sesuai. Untuk Kota Jambi yang berpenduduk padat dan polusi kendaraannya tinggi, tanaman yang sesuai untuk ruang terbukanya seperti pepohonan dengan perakaran kuat, ranting tidak mudah patah, daun tidak mudah gugur, berdaun lebar dan rindang, berbulu dan yang mempunyai permukaan kasar/berlekuk. Pohon sebaiknya  bertajuk tebal serta mengeluarkan bau harum atau pohon yang menghasilkan bunga/buah/biji yang bernilai ekonomis.
 Hal itu semua belum mendapat perhatian dalam penataan ruang hijau di Jambi. Pada sebagian taman, hutan kota atau pinggir jalan ditanami pepohonan cukup rapat tapi jenisnya belum sesuai dengan fungsinya untuk menyerap karbon dan penyediaan air. Berdasarkan data BAPPEDA Kota Jambi tahun 2013, diperoleh data eksisting RTH sebagai berikut:

Tabel: Luasan RTH Kota Jambi Saat ini
Klasifikasi RTH
Luas (Ha)
Keterangan
RTH Publik
   Hutan Kota
75.27
Kekurangan : 3274,58 Ha
   Taman Kota
84.64
   Pemakaman
76.11
   Jumlah
236.02

RTH Privat
   lahan pertanian
980.94
Kekurangan : 774,36 Ha
   Jumlah
980.94

     Sumber: Bappeda Kota Jambi, 2013

Data di atas menunjukkan Jambi masih kekurangan RTH, baik yang kategori privat maupun publik. Luas Kota Jambi yang mencapai 17.553 Ha menyaratkan RTH publik minimal 3.510,60 Ha dan RTH privat minimal 1.755,30 Ha. Ini artinya terdapat kekurangan luasan RTH sebanyak 4.049 Ha dengan rincian: kekurangan RTH publik sebanyak 3. 274, 58 Ha dan RTH privat sebanyak 774,36 Ha.
Potensi perluasan RTH masih sangat besar karena adanya lapangan olahraga atau area terbuka di depan kantor-kantor pemerintah yang bisa dipercantik dan diperkuat fungsinya sebagai ruang hijau. Demikian juga halaman rumah penduduk yang ditanami bunga dan pepohonan, belum terdata luasannya padahal masih banyak rumah warga kota Jambi yang memiliki halaman cukup luas dan asiri.
Masuknya lahan pertanian sebagai bagian dari RTH privat juga beresiko atau rawan kehilangan karena alih fungsi lahan pertanian yang sangat deras menjadi pemukiman dan rumah toko (ruko). Sejak status pemilikan lahan pertanian berada di tangan pribadi serta belum adanya peraturan daerah yang membatasi peralihan fungsi lahan, mudah dipredeksi RTH privat akan tergerus dengan cepat di masa datang.
Untungnya, Pemerintah Kota Jambi telah berancang-ancang untuk memperluas RTH yang ada saat ini, seperti termuat dalam draf RTRW Kota Jambi 2013-2033.  Sumber lahan untuk perluasan RTH tersebut antara lain sempadan sungai (325 Ha), sempadan danau (294, 76 Ha), taman (875,90), pemakaman (139 Ha), jalur hijau jalan (63,68), hutan kota (547,26) dan RTH fungsi lain (1.357,44 Ha).
Selain kebutuhan RTH dihitung dari luas daratan suatu wilayah (minimal 30%), alokasi luasan RTH sesungguhnya bersifat dinamis karena tergantung juga pada jumlah penduduk dan tingkat polusi di suatu daerah. Mengingat perkembangan Kota Jambi yang pesat, mau tidak mau harus ada rencana memperluas ruang hijau secara bertahap. Perencanaan di awal juga sangat membantu mengantisipasi lepasnya lahan ke tangan pihak swasta sehingga biaya membabaskannya tidak menjadi mahal ketika lahan tersebut dibutuhkan untuk ruang terbuka hijau.
Grafik  berikut menunjukkan luasan RTH yang dibutuhkan kota Jambi pada 7 tahun ke depan (2020), yang akan bergerak naik seiring bertambahnya jumlah penduduk. Grafik ini merupakan hasil simulasi menggunakan data proyeksi penduduk Kota Jambi tahun 2010.

               Grafik perkiraan kebutuhan RTH Kota Jambi 2012-2020
 

 Grafik ini menunjukkan kebutuhan lahan RTH yang sangat cepat, mendekati 8000 hektar, untuk memenuhi kebutuhan warga kota Jambi pada tahun 2010. Dengan jumlah lahan yang statis sementara kebutuhan warga akan lahan bersifat dinamis, tidak ada cara lain, melainkan dengan mengamankan dari sekarang tanah untuk RTH Kota Jambi sehingga kota ini pada periode 10 tahun ke depan tetap menjadi kota hunian yang nyaman.
Dikarenakan kewenangan penyediaan RTH berada di tangan Pemerintah Kota Jambi, tidak salah kiranya bila kita meminta pihak terkait untuk memberi perhatian lebih terhadap permasalahan ruang hijau. Kondisi kota saat ini yang telah menunjukkan tanda-tanda salahkelola, harus segera diatasi, salah satunya dengan menyediakan ruang hijau publik yang memadai luasnya. (***)

(Penulis Asnelly Ridha Daulay adalah mahasiswa Program Doktor pada Institut Pertanian Bogor, Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar